Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bengkulu
Informasi Dasar Pajak Reklame perda N0.11 tahun 2011 di Kota Bengkulu. Reklame adalah Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum (Perda Kota Bengkulu No. 11 tahun 2011).
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bengkulu
Hubungi kami di sini
Persyaratan Pengurusan Izin Pajak Reklame Bengkulu :
- Pemohon mengisi formulir Surat Permohonan Perpanjangan/ Baru Izin Titik Reklame
- Mengisi formulir Pernyataan siap bertanggung jawab bila reklame roboh/ rusak diberi materai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Gambar Titik lokaasi Reklame rangkap 2
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan jika CV/ PT
- Surat tidak keberatan dari tetangga diketahui RT
- Gambar Konstruksi dan speksifikasi
- Surat Kuasa Bagi yang tidak mengurus sendiri
- Surat Pernyataan data yang terlampir adalah benar
- Melampirkan izin asli lama (bagi yang perpanjangan)
- Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy IMB jika reklame menempel pada gedung/ bangunan
Proses Pengurusan Izin Reklame Bengkulu
- Memasukkan berkas persyaratan ke D.PM-PTSP Kota Bengkulu
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Survey lokasi titik reklame oleh petugas dari D.PM-PTSP, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum
- Proses Rekomendasi oleh Dinas Perhubungan
- Izin Selesai
Proses pengurusan izin reklame ini memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu dan ini relative tergantung banyaknya berkas yang masuk ke Dinas PM-PTSP, sehingga waktunya bisa lebih cepat atau lebih lama.
Setelah selesai proses izin reklame dan sudah mendapatkan izin reklame, kemudian baru membayar pajak reklame ke Dispenda, proses pembayaran ini dapat dibayarkan pada hari yang sama.
Keterangan Singkatan :
SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
Jasa Pengurusan Ijin dan Pajak Reklame Bengkulu
Bila anda hanya akan memperpanjang izin dan pembayaran pajak, karena izin hanya diberlakukan dengan waktu satu (1) tahun, maka setiap tahun harus diperpanjang izin dan pembayaran pajak tahunan. Maka persyaratan tidak jauh berbeda dengan pengurusan baru hanya saja ada tambahan melampirkan Izin reklame asli yang lama.
Dan untuk pajak reklame pada mobil atau kendaraan, maka hanya ditambah melampirkan foto mobil dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) mobil .
Jenis reklame : papan nama, billboard, baliho,spanduk kain, pamflet, T Banner, poster, stiker, balon udara, Neon Box, megatron, Panel Box, videotron, dan lain sebagainya.
Bagaimana, sudah sangat jelas bukan, jadi bagi anda yang mempunyai reklame/ merek usaha di daerah Bengkulu akan tapi tidak sempat atau tidak punya waktu untuk memproses atau mengurus perizinan pajak reklame, kami jasaadvertisingbengkulu solusinya.
Kami selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan atau kendala anda dalam hal mengurus perizinan dan pajak reklame. Dengan demikian, anda bisa melakukan kegiatan bisnis yang lain dan mempersingkat waktu kerja anda tanpa di repotkan dengan kendala atau masalah perizinan pajak reklame yang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Silahkan hubungi Kami segera, kami dengan senang hati siap membantu anda.
Jasa Pengurusan Pajak Reklame
Pasti dibenak anda bertanya, berapa pajak reklame yang harus anda bayar? Sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan daerah, bahwa tarif pajak reklame dihitung dengan memperhatikan
faktor Jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame, sehingga antara kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Kepahiyang, Lebong, Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Kaur mempunyai tariff yang berbeda beda. Dalam kota Bengkulu saja setiap jalan dan lokasi berbeda beda tariff pajak reklamenya.Sehingga jika ingin mengetahui tarif pajak reklame silahkan konsultasikan ke kami terlebih dahulu.
Segera Hubungi Kami
085788062644
Langsung wa klik di bawah ini
0 komentar
Posting Komentar